BATAM
Kapolsek Batuampar Kompol Zaenal Arifin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi di lapangan dan analisa penyidikan petugas dari keterangan saksi tentang keberadaan tersangka yang buron usai beraksi.
Penangkapan ini, kata Zainal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Sonny Wibisono. Tersangka saat itu hendak menuju kampung halamannya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Saat ditangkap, anggota berhasil mengamankan satu pucuk senjata api yang digunakan tersangka saat melakukan penembakan di Jodoh,” jelasnya.
Senpi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah senpi jenis Walter kaliber 7,65 MM, selain itu diamankan juga 32 peluru, 2 magazine, 2 unit ponsel dan satu tiket bis tujuan Malang – Sumbawa.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat Jo pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan Jo pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (redaksi)
EKONOMI
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik Jelaskan Penyesuaian Tarif Listrik untuk Jaga Keberlangsungan Energi
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

