EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Lagi, TKI di Arab Saudi Dihukum Mati

RIYADH - Nasib apes kembali menimpa TKI di Arab. Ini setelah Pengadilan Arab Saudi kemarin menjatuhi hukuman mati kepada pembantu rumah tangga asal Indonesia. TKI ini dinyatakan bersalah lantaran memenggal kepala Tala Al Shehri, putri majikannya yang berumur empat tahun.

Surat kabar berbahasa Inggris the Saudi Gazette melaporkan, tenaga kerja Indonesia (TKI) itu memenggal kepala anak itu ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah dan kakak perempuannya sedang sekolah, seperti dilansir surat kabar the Peninsula Qatar, Selasa (19/3/2013). Peristiwa itu terjadi di Kota Yanbu, September tahun lalu.

Pembantu rumah tangga Indonesia itu juga dikenai hukuman delapan bulan penjara dan 200 cambukan karena mencoba bunuh diri setelah membunuh anak majikannya itu.

Orang tua korban menolak berdamai dengan menerima bayaran uang seperti dibolehkan dalam hukum Islam.

Surat kabar itu juga mengatakan seorang laki-laki telah mengirimkan pesan singkat kepada TKI itu untuk mengakui perbuatannya. Pengacara TKI yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia di Ibu Kota Riyadh mengatakan akan mengupayakan tindakan hukum di Jakarta terhadap laki-laki itu.

Menurut surat kabar Al Watan, ibu korban adalah seorang guru. Ketika dia tiba di rumah saat peristiwa itu terjadi, ternyata pintu rumah dikunci. Pembantunya menolak membukakan pintu dan mengancam akan membunuh putrinya yang sudah tewas itu.

Kemudian ibu korban memberi tahu sang ayah yang bergegas pulang dalam keadaan panik. Malangnya, mobil yang dikendarai sang ayah mengalami kecelakaan di perjalanan. Mobil itu menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas dan putrinya yang lain yang berumur enam tahun ikut terluka dalam kecelakaan itu hingga kemudian tewas juga.

Pada April tahun lalu, media setempat mencatat 25 pembantu rumah tangga asal Indonesia telah dikenakan hukuman mati di Saudi. Sebanyak 22 di antaranya diampuni dan telah dipulangkan.

Pada Juni 2011, pembantu rumah tangga Ruyati binti Sapubi, 54 tahun, dipenggal di Saudi setelah dia dinyatakan bersalah membunuh majikannya. (sumber: merdeka.com)