EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

SMP 31 Batam Beri Pemahaman Muridnya Tentang Cybercrime

BATAM - SMP 31 Batam memberi pemahanan muridnya tentang cybercrime atau penyalahgunaan hukum internet (UU ITE). Penyuluhan hukum cybercrime, ini menghadirkan Rizky Fahrurozi dan Hadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dalam pemaparannya Rizki menyebutkan banyak sekali modus penipuan di jejaring sosial. Sebut saja penipuan via online dan tindakan pemerkosaan usai janjian dari Facebook.

"Banyak korban pelecehan dan pemerkosaan terhadap pelajar, akibat penipuan di facebook. Nah dengan adanya sosialisasi ini agar siswa terutama pelajar putri lebih waspada," kata Rizky, Sabtu (22/3/2013).

Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 31 Kota Batam Fetty Ariani berharap dengan sosialisasi cybercrime ini anak didiknya tidak sembarangan buat update status yang menghina atau menghujat pihak lain. Karena ada konsekuensi berupa UU ITE.

"Sudah banyak orang yang kena jerat UU ITE gara-gara menghujat atau menghina orang lain dari Facebook," ingatnya. (redaksi)