EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Hakim PN Batam Vonis Ringan Maling Solar

BATAM - Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis Rohim bin Kasmali, terdakwa kasus penyelewengan solar subsidi di Batam hanya 8 bulan kurungan penjara.

Putusan ini dinilai warga sangat tidak adil karena penegak hukum cuma berani memenjarakan para cecurut alias anak buah para bandit mafia solar.

Saat itu terdakwa ditangkap polisi sedang mengisi solar ke mobil yang sudah dimodif bagian tangkinya. Vonis delapan bulan penjara ini sangat tidak adil bagi masyarakat yang sudah susah dibuatnya.

"Hakim harusnya bisa lebih memenjarakannya. Bila perlu seret bos penadahnya sekaligus aparat yang terlibat dalam sindikat mafia solarnya. Jangan cuma berani lawan keroco," sesal Dirman, warga Batam Centre kepada Kepriupdate.com usai sidang putusan.(redaksi)