EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polisi Bekuk Komplotan Perampok di Batam

BATAM - Setelah sekian lama tak pernah berhasil, Polsek Batam Kota akhirnya baru kali ini berhasil membekuk sindikat perampok yang kerap beraksi di wilayah Batam Centre, Rabu (10/4/2013) malam. Penangkapan ini terungkap setelah polisi melacak lokasi persembunyian lewat sinyal ponsel milik korban yang dibawa pelaku.

Ketiga pelaku ini masing-masing Juanda Saragih (30), Dani Setiawan (27) dan Hotman Nababan (29) ditangkap di Perumahan Pemda II Batuaji. Diduga komplotan ini juga pernah beraksi membawa kabur brankas Mirota Batam dan sejumlah perumahan warga di Batam Kota selama ini.

Berdasarkan data kepolisian, ketiga pelaku selalu beraksi di seputaran Perumahan Bida Asri Batam Centre dan dua TKP terakhir dilaporkan korban ke Mapolsek Batam Kota dan para pelaku masuk dalam DPO tim buser Polsek Batam Kota.

Terakhir sindikat ini beraksi di rumah korban Wildan (27), warga Perumahan Bida Asri I Blok C1 nomor  17 pada Rabu (10/4/2013) pagi dan berhasil membawa kabur sejumlah barang elektronik, antara lain kamera canon 60 D, laptop, ponsel Blackberry Gemini, I-Phone, lensa zoom 18 135, lensa fix 175, lensa fix 50 m dan flash kamera, jika ditotal kerugian mencapai Rp 70 juta.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Donris Pasaribu mengatakan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku Dani Setiawan dan Hotman Nababan, saat melakukan penggerebekan di kediamanan mereka, pelaku sempat mengunci pintu rumah, namun setelah diberitahukan yang datang anggota polisi akhirnya pelaku menyerahkan diri.

Dalam setiap aksinya, lanjut Donris, Hotman yang bertindak sebagai eksekutor dan masuk ke dalam rumah korban, sedangkan dua pelaku lain bertugas memantau situasi dan menunggu di atas motor yang digunakan mereka untuk beraksi.

Sementara Wildan, korban perampokan mengaku aksi yang dilakukan pelaku terbilang cepat, sebab dalam hitungan menit barang berharga miliknya berhasil dibawa kabur pelaku yang masuk lewat pintu depan rumahnya yang tak dikunci.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (redaksi)