EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kasus Kepsek Cabul di Batam Sumir

BATAM -  Kabar berhembus tak sedap datang dari lembaga penegakan hukum Polresta Barelang. Ya, bagaimana tidak polisi diduga membebaskan Herizon, bekas Kepala SMP 28 Batam yang diduga melakukan pencabulan terhadap 14 muridnya.

"Dia bebas keliaran, padahal kasus itu sungguh merusak akhlak generasi muda di Batam, terutama masa depan siswi yang diperkosa," kata Ilham, Ketua KAT & Ham Kota Batam.

Menurut dia permasalahan ini akibat tidak tegasnya Kapolresta Barelang Kombes Karyoto. "DPP KAT & Ham mendesak Kapolri copot Karyoto, karena lemah dalam penegakan hukum," pintanya.

Dia juga menduga KPAI Kepri di bawah Eri Syahrial mandul dan ada main mata dengan Polisi serta Jaksa. Sebab kasus cabul itu kini sumir alias tidak jelas juntrungannya.

"Masak sudah jelas ada 14 siswi yang lapor, hasil visum sudah ada kok Jaksa Batam menolak berkas (P-19) kasus Herizon? Ada apa dengan penegakan hukum kekerasan anak dan trafficking di Batam ini, kesannya sangat tidak jelas dan lamban," kecamnya. (boy)