EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Deddy Chandra Ajukan Penanguhan Penahanan

TANJUNGPINANG- H Rifai Ibrahim SH, selaku penasehat hukum tersangka korupsi Deddy Chandra mengajukan penanguhan penahanan untuk klienya ke penyidik Polres Tanjungpinang, usai Deddy ditahan pada Selasa (3/9). Namun surat penanguhan tersebut hingga Kamis (5/9) belum mendapat tangapan dari penyidik. "Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sampai saat ini belum ada tanggapan dari penyidik," ujar Rifai Ibrahim.

Deddy yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk sekolah tersebut, ditetetapkan sebagai tersangka karena sebagai tim sembilan yang membebasakan lahan tersebut dan diduga Deddy terlebih dahulu membeli lahan tersebut sebelum dibebaskan oleh tim sembilan.

Menurut Rifai Ibrahim, klienya selama proses penyidikan selalu kooperatif dan selalu datang saat dipangil penyidik. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengabulkan surat mereka. "Klien kami sangat menghormati proses hukum," kata Rifai.

Sebelumnya Kasat Reskrim AKP Memo Ardian SiK menyatakan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,8 Milyar dalam proses ganti rugi lahan Unit Sekolah Baru di Jalan Srikanton, Kampung Purwodadi, Kelurahan Pinang Kencana dengan luas 34.802 meter persegi itu.

Di samping yang diperuntukkan unit sekolah baru tersebut, dua lahan lagi juga disita. Diduga, dua lahan ini merupakan hasil korupsi dari ganti rugi lahan. Dua lahan tersebut berada di Jalan Kampung Mekar Sari, Kampung Purwodadi, Kelurahan Pinang Kencana dengan luas 10.231 meter persegi dan di Tanjung Lanjut dengan luas 19.993 meter persegi. (ogas jambak)