Komplotan Pencuri Brankas Didakwa
TANJUNGPINANG- Komplotan spesialis pembobol brankas, Edward (41), Hendra
(37), dan Irwansyah (33) duduk sebagai pesakitan di PN Tanjungpinang, Kamis
(19/9). Ketiganya didakwa melakukan pencurian brankas milik salah satu
perusahaan finance. Jaksa Penuntut Umum Rebuli Sanjaya SH dalam dakwaannya
menyatakan, perbuatan pidana ini dilakukan terdakwa pada 6 Juli lalu,
sekitar pukul 05.00. Sebelum melakukan kejahatannya, ketiga terdakwa
berkumpul di kawasan Batu 7.
Dengan sepeda motor Honda Astrea BM 4992 WB, Edward dan Hendra menuju ke
ruko yang telah ditentukan. Sampai di depan ruko tersebut, kunci pintu
dirusak dengan menggunakan linggis. Kedua terdakwa langsung menuju ke lantai
II. Di lantai tersebut ditemukan sebuah brankas.
Kedua terdakwa berupaya membongkar brankas dengan menggunakan obeng dan
linggis. Namun, upanya ternyata sia-sia. Irwansyah lalu dihubungi untuk
menyewa angkutan umum. Sekitar pukul 05.30, Irwansyah datang dengan
menumpangi angkot. Ia lalu masuk ke dalam perusahaan leasing itu dan
bergabung dengan dua orang temannya di lantai II.
Brankas itu lalu diangkat bertiga dan dimasukkan ke dalam angkot. Brankas
curian itu dibawa ke sebuah gudang yang terletak Jalan Ceruk Ijuk, Batu 16,
Kabupaten Bintan. Sementara itu, Edward dan Hendra mengiringi dari belakang.
Sampai di gudang, branks berhasil dibongkar paksa.
Di dalamnya terdapat 21 BPKB, dua lembar kartu ATM BCA, dan sebuah cash box,
serta uang tunai sebesar Rp46 ribu. Akibat kejadian ini, perusahaan tersebut
menderita kerugian sebesar Rp150 juta.
Atas perbuatannyta, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat ke-4
dan ke-5 tentang pencurian. Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan
keterangan saksi-saksi. (Ogas)
EKONOMI
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

