*
TANJUNGPINANG – Kendati baru 10 tahun pemerintah Kota otonom
Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau-berjalan efektif, namun 10 pejabat
dengan stafnya telah diseret penegak hukum karena korupsi.
Sembilan diantaranya dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Tipikor,
terbukti korupsi hampir Rp 10 milyar dana proyek pemerintah sejak 2004
sampai 2011 dari APBD Kota Tanjungpinang. Sesuai data yang diperoleh Kepri
Update.com, Gafar Walid mantan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang dengan
bendahara Ady Purwanto yang pertama kali diseret dan dijatuhi penjara pada
2006.
Pengadilan Negeri kemudian menjatuhkan pidana penjara dua tahun lebih kepada
masing-masing pelaku, karena terbukti korupsi Rp 1,7 milyar anggaran Setwan
2004. Selanjutnya Raja Faisal Yusuf mantan Kadis PU dengan stafnya Edy
Rifana dijatuhi hukuman, masing-masing dua tahun lebih penjara atas
perbuatan korupsi Rp 1,8 milyar dana proyek pembangunan gedung serba guna di
Senggarang, APBD 2008.
Demikian halnya Fadil (35) bendahara pembantu pengeluaran Sekretariat Pemko
Tanjungpinang tahun 2010, dijatuhi penjara lima (5) tahun oleh pengadilan
Tipikor, (11/4/2012). Golongan IIa itu dinyatakan terbukti bersalah
melakukan korupsi Rp 1,102 milyar sisa APBD 2010. Pada akhir tahun itu juga,
Saparman bekas bendahara Disnakersostrans dihukum penjara 15 bulan, karena
terbukti korupsi Rp 250 juta pajak atau PPh dan PPn tahun 2011.
Pada akhir Agustus baru lalu, mantan Plt Sekda Kota Tanjungpinang Gatot
Winoto (52) pun dijatuhi pidana penjara tiga (3) tahun oleh pengadilan
Tipikor, karena terbukti ikut serta bersama Fadli mengorupsi Rp 1,102 milyar
sisa dana APBD 2010. Mantan bendahara umum Muhammad Rasyid dengan Pejabat
Penata Keuangan Muhammad Yamin di Sekretariat daerah tersebut, turut
dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Masing dijatuhi pidana penjara dua
setengah (2,5) dan dua (2) tahun penjara oleh pengadilan Tipikor
Tanjungpinang.
Ternyata para oknum pejabat tak jera, mantan Kabag Tata Pemerintahan Kota
Tanjungpinang pun akhirnya diringkus dan ditahan penyidik Polres
Tanjungpinang, Selasa (3/9). Berdasarkan alat bukti, tersangka diduga telah
mengorupsi Rp 1,8 milyar dari Rp 2,9 milyar dana pembebasan dua setengah
hektar lebih lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (SDN) di Kelurahan
Batu Sembilan. Perbuatan pidana korupsi APBD 2010 itu, diduga keras dapat
dilakukan oleh Deddy Chandra berkaitan dengan jabatannya sebagai ketua Tim
Lima (5) Panitia Pembebasan Lahan.
Menjawab konfirmasi SH dan Kepri Update.com, Selasa siang (3/9), Kasat
Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian SiK selaku penyidik menyatakan
tersangka Deddy Chandra dijerat dengan pasal 12 huruf ( i ) jo pasal 3 UU
No.31 tahun 1999, yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia terancam pidana penjara diatas lima
tahun, sehingga penyidik dapat menahan untuk kelancaran proses hukum kasus
yang juga merongrong wibawa pemerintah tersebut.
Tindakan yang juga dapat digolongkan sebagai penghianatan oknum pejabat atau
aparatur negara terhadap negara, dari hulu sampai ke hilir pemerintahan di
daerah otonom saat ini, tampaknya telah membahayakan bangsa Indonesia. Tidak
jeranya para oknum pejabat negara mengorupsi keuangan negara, kemungkinan
besar disebabkan putusan hakim bagi pelaku pada umumnya ringan. Tidak
menakutkan bagi pejabat lainnya. ( Parlyn Manungkalit )
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
