EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Penyidik terbitkan SPDP terhadap tersangka penganiayaan Honorer

TANJUNGPINANG- Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang telah

mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Abdul

Karim alias Kamal (40), ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hal ini

diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Memo Ardian SiK, Selasa (10/9) kepada

sejumlah wartawan. "SPDP Abdul Karim sudah saya tandatangani," ungkap Memo.

Dia mengatakan Kamal ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 KUHP,

tentang perbuatan penganiayaan terhadap korbanya DN (25). "Berdasarkan bukti

dan pengakuan tersangka, kita sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat

tersangka," kata Memo.

Sebelumnya Kamal yang merupakan Kabid Bina Karya di PU Kota Tanjungpinang,

dilaporkan pegawai honorer DN melakukan penganiayaan berat terhadap dirinya

dikawasan Dompak. DN yang merupakan bawahan Kamal, dalam hal ini menjalin

hubungan kasih dan Kamal mengaku sakit hati setelah namanya disebut-sebut

saat DN berada di karaoke Cosmos. (Ogas jambak)