TANJUNGPINANG- Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang telah
mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Abdul
Karim alias Kamal (40), ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hal ini
diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Memo Ardian SiK, Selasa (10/9) kepada
sejumlah wartawan. "SPDP Abdul Karim sudah saya tandatangani," ungkap Memo.
Dia mengatakan Kamal ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 KUHP,
tentang perbuatan penganiayaan terhadap korbanya DN (25). "Berdasarkan bukti
dan pengakuan tersangka, kita sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat
tersangka," kata Memo.
Sebelumnya Kamal yang merupakan Kabid Bina Karya di PU Kota Tanjungpinang,
dilaporkan pegawai honorer DN melakukan penganiayaan berat terhadap dirinya
dikawasan Dompak. DN yang merupakan bawahan Kamal, dalam hal ini menjalin
hubungan kasih dan Kamal mengaku sakit hati setelah namanya disebut-sebut
saat DN berada di karaoke Cosmos. (Ogas jambak)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
