TANJUNGPINANG- Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang telah
mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Abdul
Karim alias Kamal (40), ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hal ini
diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Memo Ardian SiK, Selasa (10/9) kepada
sejumlah wartawan. "SPDP Abdul Karim sudah saya tandatangani," ungkap Memo.
Dia mengatakan Kamal ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 KUHP,
tentang perbuatan penganiayaan terhadap korbanya DN (25). "Berdasarkan bukti
dan pengakuan tersangka, kita sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat
tersangka," kata Memo.
Sebelumnya Kamal yang merupakan Kabid Bina Karya di PU Kota Tanjungpinang,
dilaporkan pegawai honorer DN melakukan penganiayaan berat terhadap dirinya
dikawasan Dompak. DN yang merupakan bawahan Kamal, dalam hal ini menjalin
hubungan kasih dan Kamal mengaku sakit hati setelah namanya disebut-sebut
saat DN berada di karaoke Cosmos. (Ogas jambak)
EKONOMI
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

