EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Sofyan SKM: Saya Banding

* Divonis 3 tahun penjara korupsi alat kesehatan Anambas 2009
TANJUNGPINANG- Sofyan SKM langsung menyatakan banding, usai majelis hakim

Pengadilan Tipikor Kepri menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana

korupsi, pengadaan alata kesehatan Anambas 2009, Selasa (24/9). Sofyan SKM

divonis 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa

dibebankan kerugian negara sesuai putusan pengadilan Rp 3,5 Miliar. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketegasan Banding yang dilakukan Sofyan tersebut, karena dirinya merasa

dalam pertimbangan putusan pengadilan majelis hakim menyatakan kontrak

lumpsun tidak dibenarkan sesuai pasal 30 Kepres Nomor 80/2003. Namun

kenyataanya pada Kepres tersebut kontrak Lumpsun dibenarkan.

Padahal kontrak Lumpsun dilarang tersebut terdapat pada Perpres Nomor

54/2010 pasal 51 pada huruf f. Perpres tersebut baru berlaku pada 6 Agustus

2010, sedangkan proyek dilaksanakan pada 2009. "Jika saya dinyatakan

bersalah dan kerugian negara sebesar nilai proyek, jadi alat kesehatn yang

digunakan oleh Pemkab Anambas, milik siapa," ungkap Sofyan.

Padahal dalam laporan kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan

Pemerintah Anambas 2009, oleh BPK Nomor 78B/S/XVIII.TJP/2010 pada 6 Juli

2010, tidak ada kerugian negara hanya terdapat barang yang tersimpan

digudang Dinkes senilai Rp 308,2 juta. (Ogas Jambak)