*
TANJUNGPINANG- Sofyan SKM langsung menyatakan banding, usai majelis hakim
Pengadilan Tipikor Kepri menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana
korupsi, pengadaan alata kesehatan Anambas 2009, Selasa (24/9). Sofyan SKM
divonis 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa
dibebankan kerugian negara sesuai putusan pengadilan Rp 3,5 Miliar. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketegasan Banding yang dilakukan Sofyan tersebut, karena dirinya merasa
dalam pertimbangan putusan pengadilan majelis hakim menyatakan kontrak
lumpsun tidak dibenarkan sesuai pasal 30 Kepres Nomor 80/2003. Namun
kenyataanya pada Kepres tersebut kontrak Lumpsun dibenarkan.
Padahal kontrak Lumpsun dilarang tersebut terdapat pada Perpres Nomor
54/2010 pasal 51 pada huruf f. Perpres tersebut baru berlaku pada 6 Agustus
2010, sedangkan proyek dilaksanakan pada 2009. "Jika saya dinyatakan
bersalah dan kerugian negara sebesar nilai proyek, jadi alat kesehatn yang
digunakan oleh Pemkab Anambas, milik siapa," ungkap Sofyan.
Padahal dalam laporan kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan
Pemerintah Anambas 2009, oleh BPK Nomor 78B/S/XVIII.TJP/2010 pada 6 Juli
2010, tidak ada kerugian negara hanya terdapat barang yang tersimpan
digudang Dinkes senilai Rp 308,2 juta. (Ogas Jambak)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
