EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Sofyan SKM : Saya telah dizolimi

* Tuntutan JPU terhadap terdakwa korupsi Alat Kesehatan Janggal

 

TANJUNGPINANG- Terdakwa korupsi alat kesehatan Kabupaten Anambas, Sofyan SKM dan dr Tajri dituntut 4 tahun dan enam bulan penjara oleh JPU Kejati Kepri. Namun dalam tuntutan tersebut terlihat adanya kejangalan JPU dalam menyatakan kedua terdakwa bersalah, pasalnya nilai proyek yang berasal dari APBD Kabupatan Anambas 2009 tersebut sebesar Rp 3,2 Miliar sedangkan JPU menyatakan kerugian negara 3,5 Miliar.

 

Selain itu yang menjadi kejangalan adalah dalam tuntutan tersebut JPU menyatakan terdakwa melakukan perubahan kontrak (Adendum), yang menjadi dasar JPU adalah tidak dibenarkannya adendum sesuai Kepres. Menurut Sofyan dalam pembelaanya, Adendum dalam Kepres Nomor 80/2003 dibenarkan.

 

Sedangkan yang tidak membenarkan kontrak lumpsum (perubahan) adalah Peraturan Presiden Nomor 54/2010, yang baru diberlakukan pada 6 Agustus 2010. Selain itu pada kerangka pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK Nomor 78B/S/XVIII.TJP/2010 tangal 6 Juli 2010 tidak ada kerugian negara hanya terdapat barang tersimpan di gudang Dinkes senilai Rp 308,2 juta.

 

"Saya hanya diperintahkan untuk segera mendistribusikan alat kesehatan tersebut yang tersimpan digudang," ungkap  Sofyan kepada Kepri Update.com, Rabu (11/9).

 

Sofyan SKM mengaku dirinya dizolimi oleh penyidik kejaksaan, karena dirinya merasa tidak melakukan korupsi dan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti tidak ada kerugian negara. "Saya telah dizolimi," ungkap Sofyan.

 

Sofyan dinyatakan JPU melangara pasal 3 UU Nomor 31/1999 junto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ogas Jambak)