TANJUNGPINANG-
Mengenai keberatan penasehat hukum korban dengan penerapan pasal 351 ayat 1, Memo menyatakan, perbuatan Kamal memenuhi unsur-unsur dalam pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan biasa. Sedangkan pasal 352 KUHP merupakan penganiayaan ringan. "Perlu saya tekankan, perbuatan Kamal itu penganiayaan biasa," tegasnya.
Menurut Memo jika pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dijeratkan kepada Kamal, maka hal itu tidak akan terbukti dalam persidangan nanti. Kamal bisa dinyatakan bebas oleh pengadilan karena tak ada unsur mengenai penganiayaan yang menyebabkan cacat seumur hidup pada korban. Mengenai patahnya gigi Jukarnisyah akibat perbuatan Kamal, hal itu terjadi dalam waktu tak dapat diketahui. "Kejadiannya kapan? Saksi matanya siapa? Anak usia tiga tahun pasti ditolak menjadi saksi dalam persidangan nanti," tambah Memo.
Sebelumnya Jurkarnisah melaporkan penganiayaan yang terjadi selama satu tahun. Tak hanya itu, korban diancam agar tidak melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Jika dilaporkan, maka foto Jukarnisyah akan disebar ke khalayak ramai. Namun, perbuatan Kamal ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 September lalu. (Ogas Jambak)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
