TANJUNGPINANG- Tersangka penganiyaan, Abdul Karim alias Kamal telah diserahkan penyidik Satuan Reskrim ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (9/10/2013). Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah jaksa peneliti menyatakan berkas penganiyaan tersebut lengkap (P21).
Sebelumnya Kabid Cipta Karya PU Tanjungpinang, Kamal dilaporkan oleh kekasihnya seorang honorer di Dinas PU, karena melakukan penganiyaan. Kamal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan diserahkanya tersangka dan barang bukti tersebut, persidangan terhadap Kamal akan segera dilaksanakan di PN Tanjungpinang. (Ogas)
EKONOMI
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

