EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Komplotan Pencuri Brankas di Tanjungpinang Didakwa untuk Kedua Kali

TANJUNGPINANG- Komplotan spesialis pencuri brankas, Edwar, Firman dan Irwansyah kembali didakwa, Rabu (2/10). Sebelumnya ketiganya didakwa melakukan pencurian brankas sebuah leasing di Tanjungpinang, kali ini mereka menghadapi dakwaan pencurian brankas milik Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tanjungpinang pada 7 November 2011.

Dalam aksinya mereka berhasil membawa tiga unit laptop kerja di dalam kantor dibawa keluar.    Firman dan Irwansyah membantu memasukkan brankas, dua unit laptop merek Acer, dan satu unit laptop merek Sony Viao ke dalam mobil.  Hasil curian dibawa ke Jalan Ceruk Ijuk, Batu 16. Di sana, brankas berhasil dibuka dengan linggis. Di dalamnya didapati uang tunai sebesar Rp9.590.000 dan BPKB kendaraan.

Uang dibrankas dibagi empat. Agus ingin mengambil tiga unit laptop tersebut dan menggantinya dengan uang Rp1,5 juta. Akibat kejadian ini, Dinsosnakertrans menderita kerugian sebesar Rp42 juta. Dalam sidang sebelumnya dalam kasus berbeda, ketiganya menunggu dituntut oleh JPU. (Ogas Jambak)