Pembacok Satu Keluarga di Tanjungpinang Disidangkan
TANJUNGPINANG_ Penuntut Umum Rebuli Sanjaya SH, mendakwa Tang Huliang alias Dodi alias A Seng (39), melakukan pembacokan atas sejumlah anggota keluarga Tek Hai di Jalan Tambak, Rabu (2/10) di PN Tanjungpinang. Dalam dakwaan itu pembacokan ini dilakukan terdakwa pada 21 Juni lalu di sebuah rumah, samping Wisma Sakura. Empat orang anggota keluarga Tek Hai dibacok dengan sebilah parang, dan korbanya termasuk anak-anak.
Penuntu umum mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Terdakwa telah merencanakan aksinya untuk membacok keluarga korban," ungkap Sanjaya.
Usai mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sarudi melanjutkan sidang mendengarkan pernyataan saksi. Aie, A Wang, dan Yeni memberikan kesaksian dihadapan majelis. A Seng lalu keluar dari rumah sambil memegang parang. Sambil berjalan kaki, A Seng menuju ke Pelantar III. Di tengah perjalanan, A Seng dihadang oleh seorang anggota kepolisian. A Seng diminta melepaskan parangnya.
Namun, peringatan petugas itu tak dihiaraukan. Petugas lalu melepaskan tembakan peringatan. Mendengar letusan senjata petugas, A Seng menyerah dan melepaskan parang dari tangannya.Dalam sidang ini, A Seng didampingi penasehat hukum Herman SH. (Ogas Jambak)