Pembacok Satu Keluarga di Tanjungpinang Disidangkan
TANJUNGPINANG_ Penuntut Umum Rebuli Sanjaya SH, mendakwa Tang Huliang alias Dodi alias A Seng (39), melakukan pembacokan atas sejumlah anggota keluarga Tek Hai di Jalan Tambak, Rabu (2/10) di PN Tanjungpinang. Dalam dakwaan itu pembacokan ini dilakukan terdakwa pada 21 Juni lalu di sebuah rumah, samping Wisma Sakura. Empat orang anggota keluarga Tek Hai dibacok dengan sebilah parang, dan korbanya termasuk anak-anak.
Penuntu umum mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Terdakwa telah merencanakan aksinya untuk membacok keluarga korban," ungkap Sanjaya.
Usai mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sarudi melanjutkan sidang mendengarkan pernyataan saksi. Aie, A Wang, dan Yeni memberikan kesaksian dihadapan majelis. A Seng lalu keluar dari rumah sambil memegang parang. Sambil berjalan kaki, A Seng menuju ke Pelantar III. Di tengah perjalanan, A Seng dihadang oleh seorang anggota kepolisian. A Seng diminta melepaskan parangnya.
Namun, peringatan petugas itu tak dihiaraukan. Petugas lalu melepaskan tembakan peringatan. Mendengar letusan senjata petugas, A Seng menyerah dan melepaskan parang dari tangannya.Dalam sidang ini, A Seng didampingi penasehat hukum Herman SH. (Ogas Jambak)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

