BATAM - Hari ini dijadwalkan PN Batam akan menggelar sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa kasus pencabulan muridnya sendiri, Herizon.
Hal itu dibenarkan Humas PN Batam, Thomas Tarigan saat dikonfirmasi wartawan. "Iya benar hari ini sidang putusan Herizon," tegas Thomas, Selasa (10/12/2013).
Namun sayangnya sampai siang ini sidang tak kunjung digelar. Tidak jelas apa penyebabnya, namun seperti biasa sidang Herizon selalu penuh intrik dan menarik perhatian publik Batam dan Kepri.
Sementara itu orang tua korban meminta majelis hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya. Pasalnya perbuatan mantan Kepsek SMP 28 Batam itu telah membuat rusak masa depan anaknya.
"Kami mendesak hakim menjatuhkan vonis lebih dari 8 tahun penjara. Kalau perlu dihukum seumur hidup saja," kecam orang tua korban kepada kepriupdate.com (mon)
EKONOMI
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
