EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

RTLH di Batam Syarat Korupsi

BATAM-Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tidak tepat sasaran. Dalam peraturan pemerintah Nomor 6, tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan bantuan stimulan perumahan Swadaya yang dilaksanakan oleh dinas social diduga kuat tidak tepat sasaran.

Temuan-temuan ini berdasarkan hasil investigasi di lapangan banyak kejanggalan. Mengacu pada Pasal 1 ayat 2, bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni di atas tanah matang.

"Akan tetapi yang terjadi di lapangan yang mendapatkan bantuan melainkan masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum kota, mereka yang mampu," ujar Toni Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat, Selasa (14/1/2014).

Menurut Toni mantan aktivis mahasiswa ini, dalam UU tersebut dijelaskan pada Pasal 18, sebagai tim teknis untuk penyaluran bantuan adalah lurah setempat, sementara yang terjadi di lapangan penerima bantuan bukan atas rekomendasi dari lurah setempat. Sebagai contoh kronologi peristiwanya adalah diibaratkan Dinas (pihak a), lurah/RT (pihak b), penerima bantuan (pihak c) dan penerima bukan rekomendasi (pihak d).

Ketika dalam prosesnya pihak b diminta oleh pihak a untuk merekomendasikan warganya yang berhak mendapatkan bantuan RTLH, maka pihak b memberikan beberapa rekomendasi yaitu pihak c kepada pihak a , namun saat di lapangan yang mendapatkan bantuan bukan pihak c melainkan pihak d.

"Dari sini tampak jelas ada permainan antara pihak dinas dengan penerima bantuan yang jelas–jelas tidak tepat sasaran. Kami memiliki bukti kuat untuk permasalahan ini, kami juga telah survey ke lapangan langsung," tegas Elda Afriani, koordinator investigasi.

Elda menambahkan, yang terjadi di lapangan sudah jelas tidak tepat sasaran, yang seharusnya yang mendapat bantuan adalah masyarakat yang tidak mampu, tapi kenyataannya malah rumah dengan bangunan beton dan bertingkat dibantu.

"Ada oknum Dinsos Batam yang menutup mata, jelas ada permainan di sini. Kami punya bukti kongkrit untuk mengeluarkan pendapat ini," Imbuhnya yang ditegaskan Toni.

Terkait temuin ini, kelengkapan atau toko bangunan yang ditunjuk bukan rekomendasi dari pihak lurah/RT atau penerima bantuan melainkan ditunjuk langsung oleh oknum Dinsos Batam. "Kami menduga Dinsos telah memanipulasi data serta adanya indikasi korupsi dana bantuan RTLH semenjak dari tahun 2012 lalu," kata Toni. Dia juga berjanji akan melaporkannya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), terkait temuan ini, karena negara dirugikan hingga milyaran rupiah. (tea)