BATAM - Penyitaan kapal tanker Eagle Prestige yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Batam dinilai merupakan tindakan yang ceroboh. Pasalnya sebelum menyita kapal itu, PN Batam tidak memastikan terlebih dahulu kepemilikan kapal.
Kecerobohan PN Batam ini karena mengeluarkan surat sita terhadap objek sita. Dimana legalitas terhadap dokumen kapal itu sedang berpekara di Polda Kepri dan Polda Metro mengenai kepemilikan kapal ini. Sementara PN Batam melakukan penyitaan terhadap kapal itu hanya berdasarkan dokumen PT Bina Bahari Makmur (BBM).
Selain itu, PN Batam tidak ada melakukan upaya untuk konfirmasi ulang kepada Syahbandar yang memegang dokumen kapal. Pasalnya, agen kapal yang disita itu telah menyerahkan dokumen kapal kepada Syahbandar.
"Yang membayar kewajiban untuk labuh tambat kapal adalah bu Intan dari PT Diamon. Kalau tidak salah, bayar labuh tambatnya sebanyak dua kali. Sampai sekarang tidak ada bayar lagi, karena kapal ini bermasalah," ujar staf di Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Batam yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (6/2/2014).
Diakuinya, Bidang Komersil tidak memegang dokumen kapal. Karena secara adminitrasi, dokumen kapal dipegang oleh Syahbandar.
"Komersial ini hanya menerima kewajiban, lalu langsung disetor ke negara," katanya.
Dijelaskannya, agen kapal akan menyerahkan dokumen kapal yang akan labuh tambat kepada Syahbandar. Setelah terdata, lalu baru agen kapal itu ke Komersial untuk memenuhi kewajibannya.
"Kita hanya tahu agennya saja. Sedangkan untuk dokumen kapal itu, ada sama Syahbandar," jelasnya.
Namun sayang, Kabid Syahbandar di Kantor Pelabuhan Batam, Jhon Kennedy tidak bisa dihubungi. Hanya saja, informasi yang di peroleh dari staf Syahbandar diketahui dari dokumen bahwa pemilik kapal itu bukan PT Bina Bahari Makmur (BBM).
Humas PN Batam, Thomas Tarigan menjelaskan tidak ada kesalahan dalam melakukan penyitaan. Karena untuk melakukan penyitaan ini berdasarkan permohonan agar kapal yang merupakan objek perkara tidak diperjualbelikan.
"Tidak ada yang salah," katanya.
Setelah kapal itu disita, katanya, untuk pengawasan maka PN Batam menyerahkan kepada pemiliknya yakni PT BBM. Dan sampai sekarang, tambahnya, belum ada pencabutan terhadap surat sita tersebut.
"Tidak ada eksekusi dan penyitaan lapangan. Sita itu adalah jaminan agar tidak dilepas kepada pihak lainnya," kilahnya lagi. (boy)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
