EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polisi : Syahbandar Tak Berwenang Tentukan Keabsahan Dokumen

BATAM - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, instansi yang berhak menentukan siapa pemilik kapal Eagle Prestige adalah ranahnya pengadilan, selain itu tidak bisa.

"Apa wewenang syahbandar Batam menentukan sah tidaknya dokumen. Cuma pengadilan yang berhak," kata salah satu penyidik kepada kepriupdate.com, Minggu (30/3/2014).

Menurut dia, dari tiga perusahaan yang mengklaim memiliki dokumen kapal itu hanya dua yang memberikan kepada syahbandar yaitu PT Masa Batam dan PT BBM. Sedangkan PT DMI tidak bersedia menyodorkan lantaran menunggu perintah atasan.

"Nah jadi jelas, kalau sudah demikian silakan masing-masing pihak menempuh jalur hukum. Ini untuk memastikan kepemilikannya dan bukan syahbandar," tegasnya.

Pihak PT Masa Batam yang dikonfirmasi kepriupdate.com meminta semua pihak agar patuh pada prosedural hukum yang berlaku.
"Lakukanlah sesuai prosedur hukum, biar kepastian dan perlindungan hukum bagi dunia investasi itu berjalan. Apalagi klien kami adalah PMA, tentu ini membuat citra buruk investasi di Batam, apa jadinya bila hukum dipermainkan," ujar Rusli, Kuasa Hukum PT Masa Batam. (boy)