EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Mantan Hakim PN Batam Gugat Perum Pantai Gading

BATAM - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Batam, Julian Mamahit, serta Nasri Ati Bundo menggugat perdata empat unit rumah di Perumahan Pantai Gading, Bengkong Laut, dengan tergugat PT Karya Bintang Prima, CV Gatanindo, PT Bintang Investama serta Santo Suhali, Djani dan Mui Gek.

Kuasa Hukum PT Karya Bintang Prima Alfis Setiyawan, mengatakan, gugatan tersebut muncul karena penggugat mengaku telah membeli empat unit rumah senilai Rp1.075.000.000 dari CV Gatanindo, namun pada perjalanannya rumah tersebut berpindahtangan.

Karena kedua penggugat merasa dirugikan, maka didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 20 Januari 2014, dan sudah dilakukan mediasi oleh pihak PN Batam, tapi tak menemui kata sepakat (deadlock).

"Sudah ada mediasi, tapi deadlock karena penggugat tetap pada gugatan awal," ungkap Alfis usai persidangan pertama di PN Batam, Rabu (30/4).

Masih kata Alfis, bahwa PT Karya Bintang Prima selaku pengembang, tidak bisa mengabulkan permintaan tergugat karena pihaknya tidak pernah berhubungan dengan kedua tergugat. Ditambah lagi uang penjualan empat unit rumah tersebut tak pernah diterima kliennya.

"Apalagi permintaan penggugat hanya menuntut agar keempat unit rumah dikembalikan, bukan senilai uang yang menjadi kerugian materil penggugat. Selama tetap pada gugatan kita tidak bisa penuhi, silakan buktikan saja nanti," tegas Alfis.

Sidang pertama yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo hanya membacakan gugatan penggugat, selanjutnya ditunda sampai 7 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat. Kuasa hukum minta diundur 14 hari.

"Sidang kita lanjutkan pekan depan saja, biar tidak kelamaan," kata Pudjo.(Boy)