EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polda Kepri Resmi Tahan Direktur PT DMI

BATAM - Polda Kepri resmi menahan Direktur PT Diamon Marine Internasional (DMI), Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Kamis (24/4) setelah ditangkap Ditreskrimum pada Selasa (22/4).

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Cahyo Wibowo menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti yang memberatkan Intan terkait dugaan pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige yang nilainya mencapai Rp25 miliar tersebut.

Menurut dia penahanan Intan sudah kuat berdasarkan barang bukti, baik dokumen kapal yang dipalsukan hingga bukti-bukti dari sejumlah saksi.

"Dia (Intan) otak intelektual dalam kasus pemalsuan dokumen kapal," kata Cahyono.

Sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu menetapkan Epson sebagai tersangka. Tersangka Epson sudah ditahan sebulan yang lalu.

"Epson berperan sebagai pembuat surat palsu kepemilikan kapal berbendera Panama itu. Dari proses penyidikan Epson kami temukan fakta hukum yang menyeret Intan sebagai aktor pemalsuannya," ungkap Cahyono, Jumat (25/4).

Epson sendiri, sebut Cahyono, bukanlah staf PT DMI, melainkan broker yang diminta bantuan oleh Intan.

Cahyono menjelaskan berkas tersangka Epson sudah masuk P21 ke Kejaksaan Negeri, dan selanjutnya diikuti berkas dari Intan. "Kita menangkap Intan sesuai dengan petunjuk jaksa," tegasnya.

"Jika nanti dari pengembangan ibu Intan ini ada fakta hukum lagi, bisa saja akan ada tersangka lainnya," sebutnya.

Ketika disinggung dokumen yang dipalsukan ini akan dipergunakan untuk apa, Cahyono menyebutkan dokumen palsu ini dipergunakan oleh Intan untuk menjual kapal itu lagi ke orang lain.

Intan sendiri tetap enggan mengakui dirinya terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tersebut. "Saya tidak pernah memalsukan dokumen kapal MV Eagle Marine," elak Intan kepada wartawan, Jumat (25/4).

"Silakan saja dia mau bilang apa saja pasti kita ada barang bukti. Intan mau bilang apa aja, silakan itu hak seorang tersangka," ungkap Cahyono.

Kasus tersebut lanjut Cahyono merupakan murni delik aduan, dimana dalam hal ini yang bertidak sebagai pelapor PT Masa Batam yang mengklaim sebagai pemilik kapal itu. Atas perbuatannya penyidik menjerat tersangka Intan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 jo pasal 55. (Boy)