TANJUNGPINANG
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko, dalam konfrensi pers menyebutkan dari penggerebekan itu pihaknya berhasil menangkap seorang bandar berinisial H.
Selain itu polisi juga mengamankan 1.050 butir pil happy five, 350 butir pil ekstasi, 10 gram sabu, serta sejumlah bahan-bahan dan alat untuk membuat pil ekstasi.
Soeharnoko belum berani memastikan kaitan antara bandar berinisial H itu dengan dua bandar shabu yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, beberapa waktu lalu.
"Kita melakukan pengembangan apakah ada hubungannya atau tidak. Namun yang jelas saat ini belum ada pelaku lain yang kita tangkap," pungkasnya. (ram)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
