BATAM - Polsek Sekupang digugat Rp 550 juta oleh pengusaha kontraktor asal Batam, Agustar. Saat itu Agustar mengaku melaporkan kehilangan 3 unit molding pemecah ombak tahun 2012 lalu.
Ia mengaku barang itu ia letak di lahan kosong di kawasan Tiban Ayu Sekupang. Usai melapor di Polsek Sekupang, Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Fery berhasil menangkap pelaku pencurian moldingnya 10 hari kemudian.
Namun saat pelaku ditangkap, ada polisi seorang oknum Brimob Polda Kepri yang mengawal pelaku membawa barang curian itu. Menyebabkan perkara itu lambat diproses.
Kesal dengan tindakan tak profesional Polsek Sekupang itu, pemohon Agustar melaporkan ke propam Polda Kepri. Akhirnya Feri, Agus dijatuhi sanksi kode etik tidak profesional.
Karena merasa tidak puas dengan sanksi Propam itu, penggugat lantas mengajukan gugatan Perdata terhadap para tergugat ke PN Batam. Polisi dinilai tidak serius menangkap pelaku pencurian molding miliknya, dari 55 molding senilai Rp 550 juta itu polisi hanya mengamankan 3 molding saja.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thomas Tarigan, Rabu (16/4) di PN Batam, akhirnya eksepsi pemohon ditolak hakim lantaran gugatannya dianggap salah sasaran terkait tuntutan kerugian Rp 550 juta.
"Dengan ini majelis hakim memutuskan tergugat 2 AKP Fery, dan tergugat 3 Brigadir Agus dibebaskan dalam kasus ini," kata Thomas.
M Lumban Batu, Kuasa Hukum para tergugat mengaku sangat puas dengan putusan tersebut.
"Aneh saja kok kerugian kehilangan barang pemohon dibebankan ke klien kami. Terkecuali barang itu hilang setelah disita polisi, ini jauh sebelum dia laporkan hilangnya," pungkas M Lumban Batu kepada kepriupdate.com seusai sidang. (ath)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
