EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polda Tolak Penangguhan Direktur PT DMI

BATAM - Kuasa Hukum Direktur PT DMI, Rizal, Senin pekan lalu melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya Hamidah alias Intan ke penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Namun ditolak, diduga alasannya tidak substantif karena tidak menyentuh syarat layak seorang tersangka tak di tahan.

"Belum ada jawaban dari penyidik," kata Rizal.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Cahyono Wibowo, menerangkan, seorang tersangka berhak ditangguhkan tahanannya apabila sakit keras dan butuh penanganan intensif medik.

"Lalu kasus yang dihadapinya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti dan ada jaminan kuat dari pihak keluarga untuk tidak kabur ke luar negeri," sebut Cahyono.

Seorang perwira menengah di Mapolda Kepri menyebutkan, tersangka otak pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige senilai Rp25 miliar, kondisinya baik-baik saja.

"Betah dia di sel," kata perwira berkumis tebal ini singkat. (Boy)