BATAM - Kuasa Hukum Direktur PT DMI, Rizal, Senin pekan lalu melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya Hamidah alias Intan ke penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Namun ditolak, diduga alasannya tidak substantif karena tidak menyentuh syarat layak seorang tersangka tak di tahan.
"Belum ada jawaban dari penyidik," kata Rizal.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Cahyono Wibowo, menerangkan, seorang tersangka berhak ditangguhkan tahanannya apabila sakit keras dan butuh penanganan intensif medik.
"Lalu kasus yang dihadapinya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti dan ada jaminan kuat dari pihak keluarga untuk tidak kabur ke luar negeri," sebut Cahyono.
Seorang perwira menengah di Mapolda Kepri menyebutkan, tersangka otak pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige senilai Rp25 miliar, kondisinya baik-baik saja.
"Betah dia di sel," kata perwira berkumis tebal ini singkat. (Boy)
EKONOMI
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
- Wakil Kepala BP Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
- BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
