EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

PT Massa Batam Dukung Polisi Tegakkan Hukum

BATAM - Polemik kapal MV Eagle Prestige yang labuh jangkar di Sekupang terus bergulir. Kapal ini terus dijarah oleh orang yang tak dikenal.

Menyikapi itu Kuasa Hukum PT Massa Batam, Rusli, menegaskan, pihaknya tidak ingin mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Kepri.

"Intinya kami sangat apresiasi langkah yang sudah ditempuh penyidik Ditreskrimum. Kami tetap memberi dukungan agar penyidik mampu menuntaskan pekerjaannya secara cepat, profesional, dan transparan," ujar Rusli, kemarin.

Hanya saja, sejauh ini pihaknya masih berharap kinerja kepolisian untuk menindaklanjuti laporan lainnya. Salah satunya laporan tentang sejumlah orang yang menguasai kapal Eagle Prestige, dengan nomor laporan  STPL/38/III/2014/SPKT-KEPRI tanggal 12 Maret 2014 yang dilaporkan PT Masa Batam.

Beberapa kali sempat terlihat sedang mengambil barang dari atas kapal. Namun saat pihaknya mengejar, pelaku berhasil kabur dan sampai saat ini tindakan itu diakui Rusli sulit untuk dikontrol lagi.

"Kami sudah buat laporan pencurian dan pemberatannya. Semua dokumen kapal yang kita miliki sudah diserahkan ke penyidik, kita berharap ada tindakan yang nyata," pungkas Rusli berharap.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Cahyono Wibowo, menegaskan, proses penyidikan atas laporan terkait sengketa Eagle Prestige, masih terus berlanjut. Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Tersangka bisa bertambah, bergantung penelusuran penyidik, kita lihat saja nanti," terang Cahyono kepada wartawan, kemarin.

Sejauh ini kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen. Kedua tersangka masing-masing Direktur PT DMI Hamidah alias Intan dan Epson, kaki tangan Intan.

Kapal MV Eagle Prestige yang labuh jangkar di perairan Sekupang, melibatkan empat perusahaan. Di antaranya PT DMI, PT Massa Batam, PT Vijay dan PT BBM. Pihak Pengadilan Negeri Batam sendiri sebelumnya sempat menyita kapal tersebut setelah diajukan oleh PT BBM, tetapi dibatalkan karena tidak sesuai prosedur. (Boy)