BATAM
Sidang kemarin mengagendakan pembacaan Duplik dari tergugat I dan turut tergugat atas Replik penggugat yang disidangkan pekan lalu. Kuasa Hukum tergugat I dan turut tergugat, Alfis Setyawan, mengatakan, dalam eksepsi sekiranya majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi kliennya dan turut tergugat.
Sedang dalam pokok perkara primer agar majelis menerima dan mengabulkan dalil-dalil kliennya dan turut tergugat secara keseluruhan, menolak gugatan para penggugat. Ia pun menyatakan, kliennya tidak bertanggungjawab melaksanakan kewajiban berupa penyerahan secara fisik masing-masing rumah dan bangunan rumah serta menyerahkan sertifikat HGB kepada para penggugat.
"Meminta majelis membebaskan klien kami untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta kepada para penggugat untuk setiap hari kelalaian atau keterlambatan penyerahan fisik tersebut. Menolak sita jaminan yang diajukan oleh para penggugat, menghukum para penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang muncul dalam perkara (a quo)," ujar Alfis di depan Ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo di dampingi dua majelis anggotanya.
Sementara untuk perkara subsider, Alfis meminta apabila majelis berpendapat lain maka dengan ini kliennya memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). (Boy)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

