BATAM - Bali Dalo, kuasa hukum Ketua KPU Batam nonaktif M Syahdan, mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
"Iya, ditetapkan sebagai tersangka dari semalam," ujar Bali Dalo.
Menurut dia dari hasil pemeriksaan penyidik, Syahdan dikenakan pasal 312 UU Pemilu No 8 tahun 2012 tentang pemilu.
Saat disinggung pertanyaan konfrontir apa yang sudah dijalankan kliennya. Bali mengatakan, bahwa Yudi Cornelis mengakui telah memprint ulang hasil pleno setelah ada laporan dari Panwas ada perbedaan hasil pleno tanggal 28 April di Kantor KPU Sekupang.
"Tidak ada berita acara yang dirubah sesuai pasal yang dimaksud, hanya ada perbedaan penghitungan saja. Kalau hukumannya diancam 3 tahun, denda Rp36 juta. Tapi tak ditahan, karena anacaman hukumannya dibawah lima tahun," kata Bali. (Boy)
EKONOMI
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
- Wakil Kepala BP Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
- BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
