BATAM
"Iya, ditetapkan sebagai tersangka dari semalam," ujar Bali Dalo.
Menurut dia dari hasil pemeriksaan penyidik, Syahdan dikenakan pasal 312 UU Pemilu No 8 tahun 2012 tentang pemilu.
Saat disinggung pertanyaan konfrontir apa yang sudah dijalankan kliennya. Bali mengatakan, bahwa Yudi Cornelis mengakui telah memprint ulang hasil pleno setelah ada laporan dari Panwas ada perbedaan hasil pleno tanggal 28 April di Kantor KPU Sekupang.
"Tidak ada berita acara yang dirubah sesuai pasal yang dimaksud, hanya ada perbedaan penghitungan saja. Kalau hukumannya diancam 3 tahun, denda Rp36 juta. Tapi tak ditahan, karena anacaman hukumannya dibawah lima tahun," kata Bali. (Boy)
EKONOMI
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

