BATAM
"Iya, ditetapkan sebagai tersangka dari semalam," ujar Bali Dalo.
Menurut dia dari hasil pemeriksaan penyidik, Syahdan dikenakan pasal 312 UU Pemilu No 8 tahun 2012 tentang pemilu.
Saat disinggung pertanyaan konfrontir apa yang sudah dijalankan kliennya. Bali mengatakan, bahwa Yudi Cornelis mengakui telah memprint ulang hasil pleno setelah ada laporan dari Panwas ada perbedaan hasil pleno tanggal 28 April di Kantor KPU Sekupang.
"Tidak ada berita acara yang dirubah sesuai pasal yang dimaksud, hanya ada perbedaan penghitungan saja. Kalau hukumannya diancam 3 tahun, denda Rp36 juta. Tapi tak ditahan, karena anacaman hukumannya dibawah lima tahun," kata Bali. (Boy)
EKONOMI
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
- 4 STS Crane Baru Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Batu Ampar ke 900.000 TEUs
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
