EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Intan Terkesan Asal Ngomong

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, sempat berang dengan Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan selaku Direktur Diamon Marine Indah (DMI), terdakwa pemalsuan dokumen kapal Eagle Prestige.

Di depan hakim, Intan mengatakan, untuk mengganti nama kapal tidak memerlukan dokumen apapun.

"Siapapun bisa kalau mau mengubah nama kapal. Cukup mengajukan permohonan tanpa perlu persetujuan pemiliknya. Kecuali mau merubah kepemilikan, tidak bisa hanya dengan mengajukan permohonan saja," kata Intan, saat sidang di PN Batam.

Kontan saja hakim Alfian kembali menegaskan, saat mengubah nomor kendaraan harus ada dokumen pelengkap yang diajukan. Apalagi sebuah kapal yang besar bernilai miliaran rupiah.

"Apa benar cuma cukup ajukan permohonan tanpa persyaratan apapun?” tanya Alfian.

Intan dengan enteng menjawab “betul yang mulia. Cukup dengan mengajukan permohonan saja, tidak perlu dokumen yang lain,” kata Intan.

Mendengar itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu, geram atas kesaksian Intan. Pasalnya, berkas perkara yang dipegang JPU dan hakim berupa surat kesepakatan yang ditanda-tangani Intan yang bertindak sebagai pihak pertama mewakili perusahaannya. Selain itu Intan diketahui mampu merubah nama kapal MV Engedi.

“Anda berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Jangan asal ngomong,” kata Wahyu.

Intan mengaku dirinya hanya agen yang ditunjuk pemilik kapal MV Eagle Prestige. Ia juga tak mengetahui tentang dokumen palsu seperti yang dituduhkan kepadanya.

Sidang yang di­pim­­pin oleh Hakim Ketua Cahyon akhir­nya ditunda Kamis (12/6) besok, dengan agenda mendengar keterangan saksi. (Boy)