BATAM - Terkait berlanjutnya perusakan kapal Eagle Prestige yang sandar di dermaga galangan Kodja Bahari Nongsa oleh Vijay Kumar (Ronald). PT Masa Batam segera melayangkan gugatan pidana dan perdata terhadap Kantor Pelabuhan Batam.
"Apa yang terjadi pada kapal klien kami sekarang, sudah di luar kepatutan. Tidak etis kapal masih sengketa di-scrap, konsekuensinya Kanpel dan pihak perusak akan kita gugat ke Pengadilan," tegas Rusli kepada kepriupdate.com, Jumat (1/8/2014).
Pihaknya menyesalkan tindakan ilegal itu yang terkesan meremehkan aturan hukum di negara ini. Pasalnya kapal berbendara Panama senilai Rp25 miliar itu masih belum ada keputusan siapa pemilik sahnya.
"Jika tidak segera dihentikan kapal itu pasti hilang dipreteli komponennya. Sekarang saja lambung kapal posisinya sudah miring," ujar dia.
Berdasarkan surat olah gerak kapal yang diterbitkan Kanpel Batam kepada PT BBM selaku penjamin, saat itu PT BBM bersedia tak merusak, menjual dan mengeluarkan kapal dari Batam. Namun yang terjadi malah kebalikannya, Kanpel Batam dinilai lalai mengawasi kapal.
Sementara itu Kepala Kanpel Batam Heri Setyobudi saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus penjarahan kapal dan ancaman gugatan PT Masa Batam belum memberi jawaban. Pesan singkat SMS tak dibalas begitupun telepon tak diangkat. (Boy)
EKONOMI
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

