EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Eksepsi Tambahan Intan Salah Kaprah

Besok, Hakim PN Batam Tetapkan Putusan Sela

 

BATAM - Pengadilan Negeri Batam melanjutkan persidangan kasus pemalsuan dokumen Eagle Prestige, Senin (1/9/2014). Sidang kali mengagendakan eksepsi atau keberatan tambahan dari tim kuasa hukum terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan.

Namun sebelum eksepsi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto menyatakan keberatan. "Maaf yang mulia, eksepsi tambahan ini kami tolak karena sudah pernah dibacakan dan kami telah menanggapinya," ujar Wahyu.

Namun majelis hakim yang diketuai Cahyono tetap memberikan kesempatan kepada tim hukum terdakwa. Dalam eksepsi tambahan itu disebutkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat.

"Demi hukum kami minta yang mulia membatalkan dakwaan JPU. Surat dakwaan tidak dapat diterima karena tidak lengkap dan tidak cermat dimana JPU belum menandatangani dakwaan saat diserahkan ke klien kami," tutur Parulian Situmeang, salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Dia juga mengatakan bahwa dalam dakwaan bahwa Epson (terpidana pemalsu dokumen) memalsukan tandatangan atas inisiatif sendiri, tidak ada suruhan dari siapapun. "Jadi kami minta dakwaan ini dibatalkan," tegasnya.

Menanggapi eksepsi tambahan tersebut, Wahyu justru mengatakan bahwa pernyataan Epson sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Setelah dijawab oleh JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa (2/8/2014) besok dengan agenda putusan sela.

"Sidang kita tunda besok untuk putusan sela," pungkas Cahyono. (boy)