EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Hakim Deadline Pengacara Intan Hingga Besok Pagi Bacakan Pledoi

[caption id="attachment_2371" align="alignleft" width="300"]pledoi-intan Intan bacakan pledoi[/caption]

BATAM - Persidangan terdakwa pemalsu dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/9/2014) siang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Intan, Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono dan dihadiri JPU Wahyu Susanto itu, Tim Pengacara yang dipimpin Abdul Kadir dan Nikson meminta majelis hakim menunda pembacaan pledoi menyusul pihaknya belum siap merangkumnya.

"Maaf yang mulia, pledoi klien kami belum selesai. Kami mohon waktu beberapa hari ini," pinta Abdul Kadir yang juga ketua Peradi Kepri kepada hakim.

Permintaan pengacara terdakwa dipenuhi oleh hakim Cahyono. "Baik, karena waktunya tinggal satu hari lagi (besok) kami minta besok sudah bisa diselesaikan, sekalian bila memungkinkan kita vonis," ujar Cahyono seraya mengetuk palu.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini pun tak sampai 10 menit. Pasalnya PH terdakwa belum siap membacakannya.

Sebelumnya Intan masuk ke ruang persidangan dengan wajah berseri. Hal ini berbeda dengan hari sebelumnya dimana matanya masih sembab.

Pantauan di lapangan tampak dua orang keponakan dan seorang putrinya turut mendampingi sidang Intan.

Abdul Kadir usai persidangan kepada kepriupdate.com menyebutkan alasan mereka menunda sidang karena pledoi belum rampung. "Tidak tebal-tebal kali, tapi kan perlu waktu. Ya mudah-mudahan besok sudah selesai," ujar Kadir seraya berlalu.(taher)