EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Majelis Hakim Pastikan Sidang Intan ke Tahap Penuntutan

BATAM - Persidangan dugaan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige kembali tak dihadiri saksi meringankan yakni Amiruddin, Mantan Kabid Syahbandar Kantor Pelabuhan Batam, Kamis (18/9/2014).  

Penasehat hukum terdakwa Hamidah Asmara Intani alias Intan dinilai gagal memenuhi permintaan majelis hakim yang dipimpin oleh Cahyono untuk menghadirkan saksi. Meski begitu majelis hakim tetap memutuskan persidangan dilanjutkan dengan agenda tunggal penyerahan bukti surat.

Sidang yang diprediksi berlangsung alot akhirnya tak sampai 10 menit. Pasalnya hakim menutup sidang setelah mengambil kesimpulan akan melanjutkan sidang penuntutan pekan depan.

"Waktu penasehat hukum untuk menghadirkan saksi sudah habis. Maka untuk itu Senin depan kita sudah memasuki penuntutan JPU, " tegas Cahyono.

Sementara itu Parulian Situmeang, salah satu pengacara terdakwa usai persidangan hanya memberikan keterangan sepatah kata setelah sempat mengelak dikonfirmasi wartawan.

"Apa yang mau dibuktikan lagi. Toh tak ada peristiwanya," kata Parulian seraya berlalu.

JPU Wahyu Soesanto mengatakan dengan permintaan hakim itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejati Kepri dalam rangka mempersiapkan tuntutan. "Mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga Senin depan bisa sidang tuntutan," pungkasnya. (taher)