EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Tuntutan Intan Terkesan Diulur

Hakim Akan Kirim Surat ke Kejagung

BATAM - Direktur PT DMI Hamidah Asmara Intani alias Intan, diduga otak pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige diperkirakan bakal bebas. Menyusul masa penahanan terdakwa tinggal lima hari lagi tepatnya pada 30 September, sementara itu persidangannya sampai saat ini tak kunjung selesai.

Padahal agenda sidang sudah memasuki penuntutan dari JPU. Sidang ini seyogyanya digelar pada Senin, Selasa lalu namun Rabu (22-24/9/2014) hari ini sidang kembali molor. Jaksa Wahyu Susanto berdalih rencana penuntutan dari Kejati belum juga rampung disusun.

"Soal rentut yang belum selesai Itu internal kejaksaan. Tetapi yang jelas kami tak ingin sidang ini melewati hari Senin (29/9/2014) sebab itu merupakan hari terakhir sebelum masa penahanannya bebas," tegas Ketua Majelis Hakim Cahyono ditemui usai persidangan.

Menurut dia pihaknya menerima penundaan sidang karena JPU kembali bisa meyakinkan majelis."Makanya kami memberi waktu hingga besok pagi Kamis (25/9/2014). Tapi kami tak ingin memutus perkara ini di luar penahanan atau 30 September. Kalau besok pagi penuntutan sudah siap, Jumat-nya kita lanjutkan dengan pembelaan terdakwa, dan Senin pekan depan langsung putusan," tambah Cahyono.

Huma PN Batam ini juga mengatakan dalam sidang perkara pemeriksaan itu asasnya cepat efisien dan sederhana. Tidak seperti saat ini yang terkesan menunda-nunda terus-terusan.

"Kalau besok tak juga ada tuntutannya kami akan kirim surat keberatan ke Kejari Batam. Bila juga tidak maka akan kita surati ke Kejati tembusan ke Kejagung RI," ancamnya.

Seperti diketahui Intan terancaman penjara 4 tahun karena diduga sebagai otak pemalsu dokumen kapal berbendera Panama bernilai Rp 20 miliar.

Kapal itu kini menjadi polemik karena diklaim empat pihak yang mengaku sebagai pemlik yakni  PT Bina Bahari Makmur PT (BBM), PT Masa Batam, PT DMI dan pihak Vijai Kumar. Kapal berbobot 14000 GT yang semula legiojangkar di Pulau janda berhias, kini sudah berpindah tempat ke Galangan Kodja Bahari, Nongsa dalam kondisi terus dijarah oleh Vijai melalui kuasanya Ronald. (taher)