[caption id="attachment_2700" align="alignright" width="264"] Haji Permata yang juga pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam. Ft.ist[/caption]
KARIMUN - Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama satu hari di Mapolres Karimun, akhirnya Haji Jum'an alias Haji Permata, pengusaha Batam yang beralamat di Puri Cassablanca Blok A No. 1, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, ditetapkan tersangka.
Haji Permata dijerat Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut untuk melakukan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti, baik ketentuan undang-undang (UU) maupun perintah jabatan yang diberikan, berdasar ketentuan UU dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
"Haji Permata kami jerat Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," ujar Kapolres Karimun, Ajun Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan kepada media ini di Mapolres Karimun.
Selain Haji Permata, dari 177 orang yang terlibat dalam penyerangan Kanwil DJBC Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun, 11 orang lainnya juga ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Karimun.
Sedangkan 165 orang lainnya, mendapat pengawalan ketat dari pihak TNI dan Polri di Karimun untuk dipulangkan ke Kota Batam dengan menggunakan MV Oceana pada pukul 15.15 WIB dan tiba di Pelabuhan Harbourbay Batam pada pukul 16.45 WIB.
"Sedangkan kepada 11 tersangka lainnya, mereka kita jerat dengan Pasal 214 KUH Pidana tentang kejahatan melawan kepada petugas, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (moh)