BATAM - Ironis, di tengah upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa perjudian, justru majelis hakim pengadilan negeri Batam cuma memberi vonis enteng kepada pelakunya.
Seperti yang terjadi dalam sidang vonis perjudian online bola pimpong di HH Club milik group Planet Hotel, Kamis (12/11). Sidang ini mirip sinetron yang sudah diskenarionakan.
Gelagat itu terindikasi dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio yang hanya menuntut para terdakwa dengan pasal 303 tentang perjudian dengan 6 bulan penjara.
Padahal bila jaksa dan hakim berani jujur, pidana judi online bisa dijerat pasal 27 ayat 2 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun atau denda Rp1 milar.
Akan tetapi justru sebaliknya, majelis hakim PN Batam yang dipimpin Ketua PN Batam Khoirul Fuad seperti mamakai "kacamata kuda" dalam memberi putusan.
Hakim hanya "manut" apa yang disebut jaksa yakni dengan menuntut para para terdakwa selama 6 bulan penjara. Kondisi ini diyakini menjadi alibi hakim untuk memvonis 2/3 atau juga 1/2 lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tak ayal vonis ringan 3 bulan pilihan yang menguntungkan bagi semua pihak tak terkecuali aparat penegak hukum itu sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya Mabes Polri menggerebek judi online di HH Club atau Planet 3 Jodoh pada bulan Agustus 2014 lalu. Para tersangka yang berhasil diciduk diantaranya Ricky dan Sundari alias Meri sebagai wasit, Jocky sebagai operator, Nurdin Tambunan sebagai Manager Judi Online di Club HH atau P3, Herman pemain dari room 211 dan Jenny wasit di room atau VIP 211.
Sementara satu tersangka lagi bernama Shelli masih DPO. Dia berhasil melarikan diri ke Singapura atas bantuan keluarga dan kerabatnya, setelah sebelumnya bersembunyi di salah satu perumahan Shangrila Sekupang.
Shelli disuruh melarikan diri karena lobi-lobi yang dilakukan perwakilan keluarga bernisial YH kepada Kapolda Kepri tak membuahkan hasil. (indra)