[caption id="attachment_2685" align="alignleft" width="300"]
BATAM - Direktorat reserse narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan belum lama ini, Kamis (20/11).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan atas tersangka An alias Hn alias Ai yakni 2.430 butir extasy dan 68 gram kristal bening yang diduga sabu.
Sementara dari tangan tersangka Bin Se, polisi memusnahkan barang bukti 966 gram sabu.
Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Wiyarso menyampaikan bahwa dengan penangkapan ini pihaknya telah menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.
"Atas perbuatan mereka, pelaku kita dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (redaksi)
EKONOMI
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
- 4 STS Crane Baru Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Batu Ampar ke 900.000 TEUs
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
