[caption id="attachment_2685" align="alignleft" width="300"]
BATAM - Direktorat reserse narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan belum lama ini, Kamis (20/11).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan atas tersangka An alias Hn alias Ai yakni 2.430 butir extasy dan 68 gram kristal bening yang diduga sabu.
Sementara dari tangan tersangka Bin Se, polisi memusnahkan barang bukti 966 gram sabu.
Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Wiyarso menyampaikan bahwa dengan penangkapan ini pihaknya telah menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.
"Atas perbuatan mereka, pelaku kita dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (redaksi)
EKONOMI
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

