EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Bandara Hang Nadim Rawan Penyelundupan Narkoba

BATAM - Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau (BNN) Kepri mengungkat jaringan pengedar narkoba lintas negara di dua tempat berbeda masing-masing di Batam dan Jakarta.

 

Dua tersangka yang menyelundupkan sabu seberat 948 gram berhasil dibekuk yakni HH (WNI) ditangkap di bandara Hang Nadim Batam dan MR (WN Malaysia) di Hotel 7 Days Jakarta.

 

Kepala BNNP Kepri Kombes Benny Setiawan mengungkapkan pada Selasa (16/12/2014) lalu ada orang yang akan menyelundupkan sabu ke Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Anggota lalu disebar bekerja sama dengan BC dan Ditpam yang bertugas di mesin X-Ray.

 

"Informasi yang kami terima benar, tersangka HH terbukti membawa sabu dan langsung kita amankan. Ini mengindikasikan bahwa bandara Hang Nadim sangat rawan dijadikan transit narkoba internasional,” ujar Benny dalam ekspose di Kantor BNN Kepri Nongsa, Rabu (24/12/2014).

 

Tersangka HH ditangkap sebelum terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Pada saat digeledah, didapati barang bukti sabu-sabu seberat 948 gram di dalam tas koper yang dibungkus plastik hitam dan di dalamnya terdapat satu bungkus plastik minuman energi warna hijau berisikan. Barang itu dikirim oleh Mr X dari Malaysia.

 

Sementara di Jakarta tiga orang anggota BNNP Kepri menuju di tempat yang telah ditentukan yaitu di Hotel 7 Days. Di salah satu kamar hotel MR yang rencananya akan menerima barang haram tersebut berhasil dibekuk.

 

Tersangka HH mengaku bekerja jadi tekong TKI ilegal di Batam. "Baru dua kali jadi kurir karena saya dijanjikan akan dikasih uang oleh PG (DPO) setelah sampai di Jakarta,” kata HH.

 

Lain halnya dengan tersangka MR, dia mengaku sudah dua kali melakukan aksi ini. “Saya jumpa AA (DPO) saat di diskotek. Waktu itu saya mau diberi 2.000 Ringgit Malaysia setiap kali kerja,” ujarnya.

 

"Para tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Benny. (david)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *