[caption id="attachment_2881" align="alignright" width="200"]
TANGERANG - Seakan terus dirongrong oleh orang terdekatnya, nenek Fatimah (90) warga Gang Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang menantang anak dan menantunya Nurhana dan Nurhalim bersumpah pcong. Hal ini karena Fatimah yang lolos dari gugatan Rp 1 M, kini diadili lagi dengan laporan penyerobotan tanah.
"Saya capek, bolak balik ke polisi, ke sidang, mending kita sumpah aja dah," kata Fatimah usai menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/12).
Fatimah mengaku saat ini kesehatannya terus terganggu karena kelelahan menghadapi kasus pidana yang kembali digugat oleh anak dan menantinya.
"Umur saya sudah 90 tahun, cucu sudah puluhan. Saya jadi cepet sakit karena kelelahan. Makanya saya minta, mending kita sumpah aja biar semuanya cepet beres," ulangnya.
Sementara kuasa hukum Nenek Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengaku optimis jika kliennya akan kembali dibebaskan dari gugatan. Meskipun sebelumnya mereka lolos dari gugatan perdata karena dinyatakan N.O atau ditolak oleh majelis hakim. "Kami optimis, akan lebih dari yang kemarin," katanya.
Kata Aris, substansi gugatan kedua ini sama saja dengan gugatan yang pertama, hanya saja ada satu gugatan yang dihilangkan oleh penggugat.
"Harapan kami hakim menolak gugatannya, karena ini tidak berbeda dengan yang pertama. Dan kami optimis karena bukti-bukti klien kami cukup kuat," tegasnya.
sumber: merdeka.com