EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Wah, Duit Pemerasan Jaksa Lukman Mengalir ke Oknum Hakim PN Batam

[caption id="attachment_2781" align="alignright" width="280"]Gedung Pengadilan Negeri Batam. foto; taher Gedung Pengadilan Negeri Batam. foto; taher[/caption]

TANJUNGPINANG - Kasus korupsi dan pemerasan yang menjerat jaksa Lukman menggelinding bak bola api. Kini nama korps pengadil di PN Batam turut diseret dalam pusaran kejahatan kerah putih tersebut.

 

Selain didakwa melakukan pemerasan pada keluarga terdakwa narkoba Rp240 juta, JPU juga mendakwa Lukman menggelapkan dana Rp776 juta hasil rampasan negara dari uang penjuala?n narkoba terdakwa Murhadi dan Novi Cahyati.

 

Uang kedua kasus itu diduga mengalir ke hakim PN Batam yang menangani perkara kasus terdakwa Suryanto. Tidak hanya hakim, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Gede Astiti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dan oknum Jaksa di Kejaksaan Agung RI, turut kecipratan.

 

"Kata pak Luman uang itu akan dibagi-bagi pada hakim, Kajari, Kajati dan oknum di Kejaksaan Agung," kata Ningsih Ningsih, istri terdakwa yang mengaku diperas Rp250 juta oleh jaksa Luman dalam kesaksianya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/12/2014).

 

Ningsih dan ibu mertuanya, Ida Rinawati, nekat menjual rumah warisannya untuk memenuhi permintaan uang yang diajukan jaksa Lukman karena takut sang suami akan dituntut hukuman mati.

 

"Tadinya dia (Lukman) minta Rp250 juta tapi saya bilang tak ada, karena anak saya mau masuk sekolah," ujar Ningsih.

 

Saat ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Lukman, dia tidak bersedia menanggapinya dengan alasan perkaranya itu cacat sejak awal.

 

Nur Wafiq, pengacara Lukman mengatakan baru akan  menanggapi kesaksian Ningsih dalam pledoi pembelaan menyusul pihaknya menilai proses penyidikan yang dilakukan telah menyalahi prosedural. "Ini sidang yang harusnya membahas masalah etik kok malah masalah korupsi. Tidak sesuai dengan izin sprindik yang diberikan Jaksa Muda Bidang Pengawasan," ujarnya. (hendri)