[caption id="attachment_3151" align="alignright" width="290"] Suasana persidangan tilang di PN Batam. foto: amok[/caption]
BATAM - Sebanyak 300 pengendara kendaraan roda dua maupun empat menjalani persidangan tilang di PN Batam, Jumat (9/1/2015).
Para pelanggar ini tidak memiliki; SIM, helm, kaca spion, surat kelengkapan, melanggar rambu lalu lintas dan tidak menggunakan sabuk.
Sidang yang dipimpin Hakim Alfian dan dibantu Panitera Tiurma Melvaria Sitompul itu mendenda pelanggar untuk membayar denda sesuai pelanggarannya secara tunai, mulai dari Rp51.000 hingga Rpp 81.000.
Pelanggaran lalu lintas dan denda maksimal berdasarkan UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan mengelompokan subyek pelaku dan bentuk pelanggarannya.
Menurut Hakim Alfian, UU tertinggi dalam pelanggaran berkenderaan adalah tidak memiliki SIM.
"Mereka yang tidak memiliki SIM kita denda paling berat dan diwajibkan agar segera mengurus SIM," pungkas Alfian. (red/amok)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

