EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

300 Pelanggar Lalin Jalani Sidang di PN Batam

[caption id="attachment_3151" align="alignright" width="290"]Suasana persidangan tilang di PN Batam. foto: amok/metrobatam Suasana persidangan tilang di PN Batam. foto: amok[/caption]

BATAM - Sebanyak 300 pengendara kendaraan roda dua maupun empat menjalani persidangan tilang di PN Batam, Jumat (9/1/2015).

 

 

Para pelanggar ini tidak memiliki; SIM, helm, kaca spion, surat kelengkapan, melanggar rambu lalu lintas dan tidak menggunakan sabuk.

 

Sidang yang dipimpin Hakim Alfian dan dibantu Panitera Tiurma Melvaria Sitompul itu mendenda pelanggar untuk membayar denda sesuai pelanggarannya secara tunai, mulai dari Rp51.000 hingga Rpp 81.000.

 

Pelanggaran lalu lintas dan denda maksimal berdasarkan UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan mengelompokan subyek pelaku dan bentuk pelanggarannya.

 

Menurut Hakim Alfian, UU tertinggi dalam pelanggaran berkenderaan adalah tidak memiliki SIM.

 

"Mereka yang tidak memiliki SIM kita denda paling berat dan diwajibkan agar segera mengurus SIM," pungkas Alfian. (red/amok)