[caption id="attachment_3394" align="alignright" width="290"] Cahyono, Humas PN Batam memberi keterangan kepada AMOK. foto: gusman[/caption]
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Budiman Sitorus belum mengambil kesimpulan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati kasus narkoba Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki.
Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam mengaku bahwa berkas PK dua terpidana mati di Batam belum disimpulkan majelis hakim, apakah berkas PK tersebut bisa dikirim atau belum ke Mahkamah Agung.
"Saya sudah konfirmasi ke majelisnya, dan belum ada disimpulkan," kata Cahyono, Senin (19/1/2015) siang.
Seperti diketahui sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Rabu (14/1/2015). (red/amok)
EKONOMI
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
