[caption id="attachment_3394" align="alignright" width="290"] Cahyono, Humas PN Batam memberi keterangan kepada AMOK. foto: gusman[/caption]
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Budiman Sitorus belum mengambil kesimpulan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati kasus narkoba Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki.
Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam mengaku bahwa berkas PK dua terpidana mati di Batam belum disimpulkan majelis hakim, apakah berkas PK tersebut bisa dikirim atau belum ke Mahkamah Agung.
"Saya sudah konfirmasi ke majelisnya, dan belum ada disimpulkan," kata Cahyono, Senin (19/1/2015) siang.
Seperti diketahui sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Rabu (14/1/2015). (red/amok)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

