EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

PN Batam: Berkas PK Terpidana Mati Belum Disimpulkan

[caption id="attachment_3394" align="alignright" width="290"]Cahyono, Humas PN Batam memberi keterangan kepada AMOK. foto: gusman Cahyono, Humas PN Batam memberi keterangan kepada AMOK. foto: gusman[/caption]

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Budiman Sitorus belum mengambil kesimpulan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati kasus narkoba Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki.

 

Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam mengaku bahwa berkas PK dua terpidana mati di Batam belum disimpulkan majelis hakim, apakah berkas PK tersebut bisa dikirim atau belum ke Mahkamah Agung.

 

"Saya sudah konfirmasi ke majelisnya, dan belum ada disimpulkan," kata Cahyono, Senin (19/1/2015) siang.

 

Seperti diketahui sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Rabu (14/1/2015). (red/amok)