[caption id="attachment_1626" align="alignright" width="290"]
BATAM - Dari sembilan Fraksi DPRD Kota Batam, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menyetujui Ranperda Bea Gerbang PLTSa di Tempat Pembuatan Akhir (TP). Delapan fraksi lainnya menolak atau membahas kembali Ranperda tersebut.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Helmi Hemilton usai rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyampaikan, metode penanganan sampah saat ini (sanitary landfill) dinilai tidak efektif mengingat lahan TPA tidak akan mampu menampung sampah rumah tangga beberapa tahun kedepan.
"Sedangkan sistem pendekatan teknologi akan mampu meminimalkan residu sampah (waste to energy) umur TPA menjadi lebih maksimal karena sisa sampah di landfill menjadi sedikit dan sampah dijadikan sumber energi bagi PLTSa," jelasnya.
Sementara delapan Fraksi lainya, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Hati Nurani Bangsa, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra,Fraksi Persatuan Keadilan menolak Ranperda PLTSa yang disampaikan Pemerintah Kota Batam, dianggap tidak efektif dan membuang uang saja.
Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Ganda Tiur Simorangkir mempertanyakan apakah 15 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun bea gerbang PLTSa sudah termasuk biaya mobilisasi sampah dari TPS ke TPA. Dan apa dasar hukumnya.
"Kegagalan Kota untuk membangun PLTSa hendakya dijadikan acuan, kami tidak mau kegagalan tersebut terjadi di Kota Batam. Ada baiknya dipresentasikan terlebih dahulu secara detail, setelah itu, baru kita bahas kekuatan dan kepastianhukumnya", terangnya.
Pandangan Fraksi Golkar, yang paling utama dalam pengelolaan sampah yaitu masalah sektor hulu (pengangkutan secara rutin), padahal Ranperda bea gerbang PLTSa di TPA hanya mengatur sektor hilir (proses) belaka.
”Apakah dengan adanya Perda ini nantinya tidak akan menambah beban anggaran pengelolaan sampah, karena Ranperda tersebut hanya mengatur pembiayaan sektor hilir, sementara pengelolaan sektor hulu memerlukan biaya tersendiri pula”, terang Hendra Asman.
Sementara dua Ranperda lainnya disambuut baik dan menyetujui untuk dilakukan pembasahan lanjutan, dengan demikian Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto akan menjadwalkan kembali agenda paripurna lanjutan guna mendengar tanggapan dari Pemerintah Kota Batam.
Seperti diketahui bahwa pemerintah Batam mengusulkan tiga Ranperda yakni Ranperda Bea Gerbang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA, Ranperda perubahan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Dearah Kota Batam, serta perubahan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dewan. (rilis/humas dprd)