EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Astaga, Jaksa Batam Tuntut Ringan Pengedar Sabu 10 Kg

[caption id="attachment_2685" align="alignright" width="290"]Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu belum lama ini. foto: kepriupdate Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu belum lama ini. foto: kepriupdate[/caption]

BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, menuntut terdakwa pemilik narkoba jenis sabu 10 kilogram seumur hidup.

 

 

Tuntutan JPU pasal 112 seumur hidup ini menjadi pembahasan sejumlah praktisi hukum yang menganggap tuntutan ini lemah dan terlalu ringan. Seharusnya menurut mereka pasal yang ideal adalah hukuman mati atau pasal 114.

 

 

"Tuntutannya terlalu ringan. Seharusnya dituntut hukuman mati, 10 kg sangat sangat itu banyak. Yang 500 gram aja hukuman mati tuntutannya, kok ini cuma dituntut seumur hidup," demikian tanggapan yang terlontar dari sejumlah praktisi hukum ditemui di kantin PN Batam, Rabu (4/2).

 

 

Berdasarkan persidangan yang sebelumnya digelar di PN Batam. Seharusnya kasus ini telah diputus pada minggu lalu. Namun sidang agenda putusan itu ditunda dan akan digelar hari ini Rabu (3/2).

 

 

Terkait ini, AMOK Group menghubungi JPU Andi Akbar tentang tuntutan yang dituntut terhadap terdakwa Al. Namun jaksa Andi yang bertugas di Kejari Batam di pidana khusus itu hanya menjawab singkat.

 

 

"Nanti saja ya di persidangan," ujarnya. Dan majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa Al dengan hukuman 20 tahun penjara pasal 114 UU Narkoba.(red/amok)