[caption id="attachment_4439" align="alignright" width="290"]
BATAM - Anggota geng motor Gerakan Bocah Nakal (Gebonal) Takim Bala hanya bisa tertunduk saat Ketua Hakim Budiman Sitorus membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/2/15) sore.
"Atas tindakkan, perbuatan terdakwa, dan kepemilikan senjata tajam maka terdakwa dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 12/DRT/195," tutur ketua Hakim saat membacakan hukuman.
Ia juga menyatakan terdakwa dihukum satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga dibebani biaya perkara sebesar Rp1.000.
Sebelumnya, ia ditangkap oleh Polsek Nongsa dalam kegiatan Cipta kondisi yang dipimpin lansung oleh Kapolsek nongsa pada 2 November 2014 silam sekitar pukul 1.30 Wib.
Saat razia digelar, geng motor ini tengah berkumpul di Kawasan Industri Kabil. Beberapa dari anggota geng motor yang berjumlah 15 orang ini berhasil melarikan diri.
Saat polisi menggeledah jok motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BP 2542 DF milik terdakwa, polisi menemukan sebilah pisau sangkur sepanjang lebih kurang 30 cm dan kini dijadikan barang bukti.
Geng motor ini kerap meresahkan warga Nongsa, mereka tidak segan-segan melukai korbannya saat melakukan pemalakan, penodongan, dan perampasan sepeda motor. (defrizal)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

