EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Biar Ada Efek Jera, Hakim Vonis Anggota Geng Gebonal Kurungan Badan

[caption id="attachment_4439" align="alignright" width="290"]Anggota Geng Gebonal divonis penjara satu tahun enam bulan kurungan badan. foto: kepriupdate/defrizal Anggota Geng Gebonal divonis penjara satu tahun enam bulan kurungan badan. foto: kepriupdate/defrizal[/caption]

BATAM - Anggota geng motor Gerakan Bocah Nakal (Gebonal) Takim Bala hanya bisa tertunduk saat Ketua Hakim Budiman Sitorus membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/2/15) sore.

 

"Atas tindakkan, perbuatan terdakwa, dan kepemilikan senjata tajam maka terdakwa dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 12/DRT/195," tutur ketua Hakim saat membacakan hukuman.

 

Ia juga menyatakan terdakwa dihukum satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga dibebani biaya perkara sebesar Rp1.000.

 

Sebelumnya, ia ditangkap oleh Polsek Nongsa dalam kegiatan Cipta kondisi yang dipimpin lansung oleh Kapolsek nongsa pada 2 November 2014 silam sekitar pukul 1.30 Wib.

 

Saat razia digelar, geng motor ini tengah berkumpul di Kawasan Industri Kabil. Beberapa dari anggota geng motor yang berjumlah 15 orang ini berhasil melarikan diri.

 

Saat polisi menggeledah jok motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BP 2542 DF milik terdakwa, polisi menemukan sebilah pisau sangkur sepanjang lebih kurang 30 cm dan kini dijadikan barang bukti.

 

Geng motor ini kerap meresahkan warga Nongsa, mereka tidak segan-segan melukai korbannya saat melakukan pemalakan, penodongan, dan perampasan sepeda motor. (defrizal)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *