EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Cahyono: Vonis Terdakwa Kurir Sabu 30 Kg Sesuai Pertimbangan

[caption id="attachment_4096" align="alignright" width="290"]Humas PN Batam Cahyono memberi keterangan kepada wartawan. foto: amok Humas PN Batam Cahyono memberi keterangan kepada wartawan. foto: amok[/caption]

BATAM - Cahyono, Ketua Majelis persidangan terdakwa Albet kurir sabu 30 kg di Pelabuhan Beton Sekupang Batam, mengaku vonis 20 tahun yang telah diambil sudah sesuai dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

 

"Majelis berpendapat bahwa terdakwa hanya sebagai kurir narkoba. Dia tidak mengetahui narkoba tersebut akan diperjualbelikan," jelas Cahyono yang juga Humas PN Batam, Selasa (10/2).

 

Namun demikian, hakim berkeyakinan narkoba tersebut dipastikan akan diperjualbelikan menyusul dari keterangan terdakwa bahwa dia sedang bangkrut dan butuh duit. Sehingga dalam putusan menggunakan pasal 114 ayat 2 dan bukan pasal 112 ayat 2 yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Andi Akbar.

 

“Dalam pasal 112 ayat 2, terdakwa dianggap hanya menguasai narkoba dan tidak terjadi transaksi. Dengan menggunakan pasal 112 ayat 2 pada tuntutan, JPU tidak bisa membuktikan adanya transaksi narkotika dalam kasus ini,” jelas Cahyono.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Albet alias Asiong alias Apua atas kasus narkoba dengan barang bukti 30 kilogram dengan menggunakan pasal 114 ayat 2.

 

Sebelumnya JPU Andi Akbar menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dengan menggunakan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika.

 

Adanya perbedaan penggunaan pasal dalam tuntutan JPU dengan putusan Majelis Hakim memunculkan dugaan kongkalikong dalam penggunaan pasal dalam tuntutan JPU untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa.

 

Kasi Pidum Kejari Batam M Ali Akbar telah membantah adanya dugaan memainkan pasal pada kasus narkoba 30 kg (sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.

 

"Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan," ujar Akbar, Kamis lalu (5/2/2015) di ruang kerjanya.

 

Akbar juga berdalih tidak ada masalah jika pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan berbeda dengan pasal yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan.

 

"Tidak ada masalah, Jaksa punya keyakinan dengan pasal itu (112 ayat 2,red)," jelasnya. (red/amok)