[caption id="attachment_4064" align="alignleft" width="290"]
BATAM - Jelang kedatangan Wakil Presiden (RI-2) Jusuf Kalla ke Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri unjuk gigi dengan mengekspose kasus yang mereka telah amankan sebelumnya.
Empat tersangka pengedar narkoba di lokasi yang berbeda, Senin (9/2) diekspose di hadapan puluhan wartawan. Terlihat petugas nampak sibuk menyiapkan barang bukti dan pelaku untuk disajikan ke media.
Padahal kasus itu sudah ditangkap Selasa (3/2) dan Kamis (5/2) lalu. Kuat dugaan polisi sengaja mencari momen untuk menyampaikan pesan kepada petinggi republik ini.
Seperti misalnya penangkapan yang dilakukan Subdit I pada Selasa (3/2) sekira pukul 06.30 WIB di Nongsa. Dari situ polisi mengamankan MF beserta barang bukti berupa 10 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 779 gram yang disimpan di kain bewarna putih yang menyerupai ikat pinggang
Dua hari kemudian (5/2) sekitar pukul 19.00 WIB, Subdit I kembali menangkap pengedar sabu di Kamar 209 Hotel Kenanga Inn Jodoh Batuampar, Batam.
Dari pengungkapan ini polisi membekuk dua orang tersangka masing-masing AR dan DA. Dari tangan mereka polisi mengamankan enam bungkus serbuk kristal diduga sabu yang telah dipaket-paket siap edar seperti paket 5,1 gram, 2,5 gram, 2,5 gram, 0,6 gram, 0,5 gram dan 0,5 gram.
Sebelumnya Subdit III pada 3 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB juga berhasil menangkap pengedar sabu di Dapur 12 Sagulung Kota Batam dengan tersangka RD alias IW.
Dari tangan IW polisi menyita satu buah kotak rokok yang di dalamnnya berisikan kristal bening diduga sabu sekira seberat 3,5 gram. Satu buah tas ransel anak-anak warna merah yang berisikan kristal bening diduga sabu sekira seberat 10,9 gram.
Ekspose penangkapan kasus ini langsung dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso dan Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, mantan Kapolres Lingga pertama sejak dibentuk Provinsi Kepri.
Hartono mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) yo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)
EKONOMI
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

